*SUAP / RISYWAH* Pada tanggal 10 Juli 2019 lalu lembaga anti rasuah melakukan OTT terhadap salah 1 Pejabat provinsi di Sumatera, menetapkannya diduga sebagai PEMBERI Suap dan Gratifkasi, disangkakan karena melanggar Ps. 12 huruf a atau b atau Ps. 11 dan Ps. 12 huruf b UU 31/1999-UU 20/2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Ps. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan si PEMBERI disangkakan karena melanggar Ps. 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999-UU 20/2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Ps. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. Praktik Suap menjadi salah satu fenomena menarik dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap pejabat publik terkait usaha reformasi aparatur negara. Praktik suap seolah sudah masuk semua lini, bukan hanya menimpa pejabat tinggi melainkan termasuk juga aparatur pemerintah di level bawah sekalipun ada kecenderungan/terindikasi akrab dengan praktik ini. Suap mengandung banyak unsur kezaliman seperti ; mengambil hak orang lain, me...