Alasan tentang Diajukannya Gugatan secara Perdata
*ALASAN TENTANG DIAJUKANNYA SUATU GUGATAN SECARA PERDATA (Kapasitas Hukum Penggugat)* -Imam Hermanda, S.H.- //081382169886 Pasti diantara kita pernah mengalami kecanggungan dalam menyikapi suatu permaslahan hukum yang sedang dihadapi, terutamanya tentang adanya potensi pelanggaran atas hak keperdataan kita. Sedangkan yang menjadi PERTANYAANNYA : Apakah Tepat Apabila Terlanggarnya Hak Keperdataan itu Ditindaklanjuti dengan Diajukannya Suatu Tuntutan/Gugatan ke muka persidangan terhadap orang/pihak lain yang melanggar itu?. Atau dalam bentuk pertanyaan lainnya : APAKAH BENAR SEDEMIKIAN MUDAHNYA SESEORANG MENGAJUKAN GUGATAN terhadap diri kita?. (dikutip dalam artikel hukumonline.com) Retnowulan. S & Iskandar. O, dalam bukunya yg berjudul "Hukum Acara Perdata : Dalam Teori dan Praktek" pada Hal. 3 mengatakan, bahwa Penggugat adalah seorang yang “MERASA” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “diRASA” telah melanggar haknya itu sebagai Tergugat dalam suatu per...
Komentar
Posting Komentar